Undang-Undang yang Mengatur tentang Pengertian Wisata

Darma Zanna

Undang-undang yang mengatur tentang pengertian wisata di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-undang ini menjelaskan secara detail tentang bidang pariwisata, termasuk pengertian, tujuan, dan aspek-aspek yang terkait.

1. Pengertian Wisata

Menurut Undang-Undang Kepariwisataan, pengertian wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan rekreasi, liburan, bisnis, pendidikan, dan upaya mempromosikan budaya dan kepariwisataan. Wisata juga meliputi aktivitas yang dilakukan oleh wisatawan selama perjalanan seperti menginap di hotel, berbelanja, makan di restoran, mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berpartisipasi dalam kegiatan budaya.

2. Tujuan Wisata

Undang-Undang Kepariwisataan juga menyebutkan tujuan utama dari wisata, yaitu memajukan sektor pariwisata sebagai salah satu sumber pendapatan negara dan masyarakat. Hal ini mencakup meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah wisata, serta melestarikan dan mempromosikan kebudayaan dan kearifan lokal.

3. Aspek-aspek Terkait Wisata

Undang-Undang Kepariwisataan juga mengatur berbagai aspek terkait dengan wisata, antara lain:

a. Penyelenggara Wisata

Undang-Undang ini mengatur tentang peran dan tanggung jawab operator atau penyelenggara wisata. Penyelenggara wisata wajib mendapatkan izin penyelenggaraan wisata dan mematuhi aturan keselamatan, kebersihan, perlindungan konsumen, dan perlindungan lingkungan.

b. Pengembangan Infrastruktur Wisata

Undang-Undang ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk membangun dan mengembangkan infrastruktur yang mendukung sektor pariwisata. Ini meliputi transportasi, akomodasi, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya.

c. Upaya Pelestarian Lingkungan

Undang-Undang Kepariwisataan juga menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dalam pengembangan pariwisata. Pemerintah, pengelola wisata, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menjaga kebersihan, kelestarian alam, dan mengurangi dampak negatif pariwisata terhadap lingkungan.

d. Pengembangan Destinasi Wisata

Undang-Undang ini juga mengatur tentang pengembangan destinasi wisata yang terencana. Pemerintah bersama pengelola wisata harus melakukan pemerataan dan diversifikasi destinasi wisata agar tidak terjadi overcrowding di satu daerah dan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah.

BACA JUGA:   Pesona Terbaru Wana Wisata Puncak Bogor

Kesimpulan

Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pemerintah memberikan pengaturan yang lengkap mengenai pengertian, tujuan, dan aspek-aspek terkait dalam bidang pariwisata. Undang-Undang ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta mempromosikan kekayaan budaya Indonesia kepada dunia.

Also Read

Bagikan:

[addtoany]