Standar Grounding PLN

Darma Zanna

Grounding merupakan sistem yang sangat penting dalam kelistrikan, termasuk dalam jaringan kelistrikan PLN (Perusahaan Listrik Negara). Standar grounding PLN adalah pedoman teknis yang digunakan untuk menentukan dan melaksanakan sistem grounding yang aman dan efektif dalam infrastruktur listrik PLN.

Fungsi Grounding dalam Jaringan Kelistrikan

Grounding adalah proses menghubungkan sistem listrik ke tanah dengan menggunakan konduktor listrik atau elektroda grounding. Fungsi utama grounding dalam jaringan kelistrikan adalah:

  1. Keselamatan: Grounding bertujuan untuk melindungi manusia dan peralatan dari bahaya listrik seperti lonjakan tegangan, arus bocor, atau hubungan pendek. Saat sistem listrik bermasalah, grounding dapat mengalirkan arus bocor ke tanah sehingga mengurangi risiko tersengat listrik bagi pengguna atau petugas perawatan.

  2. Stabilitas Sistem: Grounding membantu menjaga stabilitas sistem listrik dengan menyediakan jalur lintasan yang stabil untuk mengalirkan arus neutral dan arus gangguan. Dengan memiliki sistem grounding yang baik, potensi peralatan atau sistem menjadi bermasalah akibat lonjakan tegangan dan arus menjadi berkurang.

  3. Perlindungan Terhadap Petir: Grounding juga berfungsi untuk melindungi sistem kelistrikan dan peralatan dari kerusakan akibat petir. Sebagai pelindung petir, grounding dapat menyediakan jalur yang aman bagi arus petir untuk mengalir ke tanah, sehingga mengurangi risiko adanya kerusakan peralatan dan sistem akibat petir.

Standar Grounding PLN

Standar grounding PLN mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ada untuk mengatur sistem grounding dalam jaringan kelistrikan di Indonesia. Beberapa hal yang diatur dalam standar grounding PLN meliputi:

  1. Resistansi Grounding: Standar grounding PLN menetapkan resistansi maksimum yang diperbolehkan untuk sistem grounding. Biasanya, nilai resistansi grounding dinyatakan dalam Ohm dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan agar sistem grounding dianggap aman dan efektif.

  2. Pemilihan Material: Standar grounding PLN juga mencakup pemilihan material yang digunakan dalam sistem grounding. Material yang digunakan harus memiliki karakteristik konduktifitas yang baik, tahan korosi, dan dapat bertahan dalam kondisi lingkungan yang berbeda.

  3. Tata Cara Pemasangan: Standar grounding PLN memberikan tata cara yang jelas mengenai pemasangan sistem grounding. Hal ini mencakup penempatan elektroda grounding, penggalian lahan untuk memasang grounding, serta cara penghubungan sistem grounding dengan peralatan listrik.

  4. Perawatan dan Pengujian: Standar grounding PLN juga menyertakan panduan mengenai perawatan dan pengujian sistem grounding. Hal ini penting untuk memastikan bahwa grounding tetap berfungsi dengan baik seiring waktu dan lingkungan yang berubah.

BACA JUGA:   Bumdes Terbaik Jawa Barat

Penyimpangan dari Standar Grounding PLN

Apabila sistem grounding tidak sesuai dengan standar grounding PLN, ada beberapa risiko yang dapat muncul, antara lain:

  1. Risiko Bahaya Listrik: Tanpa sistem grounding yang baik, risiko tersengat listrik dan kecelakaan lainnya akan meningkat, terutama saat adanya arus bocor atau hubungan pendek dalam instalasi listrik.

  2. Gangguan pada Perangkat Elektronik: Sistem grounding yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan gangguan pada peralatan elektronik yang sensitif terhadap perubahan tegangan dan arus.

  3. Kerusakan peralatan dan sistem: Ketika terjadi lonjakan tegangan atau arus yang tidak terdeteksi dengan baik akibat sistem grounding yang buruk, peralatan dan sistem listrik bisa rusak dengan risiko kebakaran sebagai akibat yang potensial.

Kesimpulan

Standar grounding PLN adalah pedoman teknis yang penting dalam menentukan dan melaksanakan sistem grounding yang aman dan efektif dalam jaringan kelistrikan PLN. Sistem grounding yang sesuai dengan standar dapat memberikan keselamatan, stabilitas, dan perlindungan yang diperlukan bagi pengguna dan peralatan listrik. Penting untuk mematuhi dan menjaga sistem grounding sesuai dengan standar yang berlaku untuk menghindari risiko bahaya dan kerusakan yang dapat terjadi akibat penyimpangan dari standar grounding PLN.

Also Read

Bagikan:

[addtoany]